Home / Daerah / Headline / News

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:52 WIB

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup Saat Kegiatan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Nusaone / Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum  yang berupaya memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Joko mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pemantauan di lapangan, adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang mengakibatkan  pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum dan lainnya.

“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum Kegiatan  penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko.

Baca Juga |  Bangkitkan Nasionalisme di HUT 80 RI, PD IWO Kabupaten Pidie Bagi Seribu Bendera Untuk Masyarakat

Ia menjelaskan, pengalaman pada pelaksanaan Kegiatan pendapat di muka umum yang berlangsung pada hari Senin di Kantor Gubernur Aceh, menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun personil Polri yang sedang memberikan pelayanan kepada Mahasiswa  dan masyarakat di lokasi kegiatan berlangsung.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda .khusus lainnya untuk menghindari pengenalan.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,  gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Jalin Silaturahmi dengan PD IWO Pidie, Ketua DPRK Pidie Harap Sinergisitas Wartawan dan Pemerintah Terus Terjalin

Polda Aceh juga mengingatkan adik-adik mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya, apabila melihat atau menemukan kelompok-kelompok yang memiliki tanda atau ciri-ciri sebagaimana disebutkan tersebut, agar segera melaporkannya kepada personel Polri yang bertugas di lapangan sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi secara cepat dan tepat.

Selain itu, Polda Aceh juga mengimbau koordinator lapangan dan penanggung jawab Kegiatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang ikut bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Joko menegaskan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan selama kegiatan berlangsung. Namun, terhadap setiap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Baca Juga |  Polres Pidie Ikut Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan damai. Mari sampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Aceh yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Memperingati HUT Ke-46 YKB Tahun 2026, Bhayangkari Daerah Aceh Gelar Olahraga Bersama dan Bazar

Headline

Akses Jembatan Bailey Kutablang Ditutup Sementara untuk Perbaikan

Daerah

Siapkan Program Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Daerah

Kapolres Pidie Kunjungi Anak Bibir Sumbing, Hadirkan Harapan Lewat Operasi Gratis

Headline

Nahas di Jalan Nasional, Mahasiswi 20 Tahun Tewas Terlindas Truk

Daerah

IWO Aceh Besar Gelar Rakerda, Siapkan Program Strategis Hadapi Era Digital

Daerah

Kajati Aceh Resmi Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan Tiga Kepala Kejaksaan Negeri

News

Kapolda Aceh Buka Rakerwas 2026, Polda Aceh Raih Nilai Akuntabilitas Kinerja 91,54 Persen