Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 29 April 2026 - 22:48 WIB

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Oplus_0

Oplus_0

Nusaone / Banda Aceh. –  Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta – fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru, ucap Dizha.

Baca Juga |  Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta – fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak, tambah Kasatreskrim.

RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali, sebut Dizha.

“ Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV, ” tuturnya.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Jaya dan RAPI Bangun Sinergi Komunikasi Lewat Program Jumat Curhat

Motif dari peristiwa penganiayaan terungkap

Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak dan juga Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan, kata Dizha.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah, sambung Kasatreskrim.

Baca Juga |  Faisal Mhd SE dari Batam Jadi Tamu Kehormatan dalam Silaturahmi BAMUS se-Pidie Jaya di Jakarta

Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Aceh di AS Dirikan Aceh Community Center di Pennsylvania

Headline

Pemulihan Pascabencana, Plan International Gandeng Palang Merah Indonesia Salurkan Ratusan Paket Bantuan

Daerah

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

News

Figur Humanis di Balik Bisnis Transportasi, Ini Sosok T Rival Amiruddin

Daerah

Polda Aceh Simulasikan Sispamkota, Tegaskan Pelayanan Humanis Jelang May Day 2026

News

Nindya Karya Pastikan Fasilitas Huntara Tamieng Kembali Berfungsi Optimal

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

Daerah

Polres Aceh Besar Lakukan Pengecekan Air Sungai Krueng Jalin Terkait Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin