Home / Opini / TNI/POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

Polda Aceh Tekankan Standar Baru Penyidikan di Polres Pidie Jaya

nusaone.id – Meureudu – Polda Aceh menegaskan pentingnya penerapan standar baru dalam proses penyidikan saat melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru di Polres Pidie Jaya, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tathya Dharaka itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian, dan diterima oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, bersama jajaran pejabat utama serta personel fungsi Reserse Kriminal.

Dalam arahannya, Kombes Pol Andre Librian menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga |  Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bulog, Petani Jagung Lebih Sejahtera

“Penanganan perkara tidak hanya harus cepat, tetapi juga harus tepat prosedur, didukung perencanaan matang, administrasi lengkap, serta analisis yang kuat dan objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan manajemen penyidikan menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika hukum ke depan. Hal tersebut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, operasional yang terarah, sarana dan prasarana yang memadai, serta dukungan anggaran yang terencana.

Selain itu, setiap penyidik diharapkan mampu menyusun rencana penyelidikan secara rinci, termasuk menyiapkan draf pertanyaan sebelum pemeriksaan saksi agar proses berjalan efektif dan terarah.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kupi

Polda Aceh juga menekankan pentingnya pelaksanaan analisa dan evaluasi (anev) secara berjenjang sebagai bagian dari sistem pengawasan internal. Dalam hal ini, Kasat diwajibkan melakukan anev mingguan, sementara Kanit melaksanakan anev harian.

Sementara itu, Kabag Wassidik AKBP Suwalto mengingatkan pentingnya penerbitan Surat Perintah Pengawasan Penyidikan (Sprin Wasidik) sebagai instrumen kontrol guna memastikan tertib administrasi dalam setiap penanganan perkara.

Ia juga menegaskan perlunya penyesuaian struktur dan jabatan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2025 agar selaras dengan tuntutan organisasi yang semakin dinamis.

Di sisi lain, Plh Kabagbinopsnal Kompol M. Aidil Saputra mendorong optimalisasi kinerja melalui perencanaan Operasi Sikat yang terukur serta peningkatan kualitas pengisian EMP sebagai basis data kinerja penyidikan.

Baca Juga |  Satreskrim Polres Aceh Barat Bekuk Mahasiswa Diduga Edarkan BBM Subsidi

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyambut baik kegiatan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.

Dengan adanya asistensi dan supervisi ini, Polres Pidie Jaya diharapkan mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara optimal, sehingga setiap penanganan perkara dapat berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

(Humas Polres Pijay)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Tradisi Meuseuraya Toet Lemang Semarakkan HUT ke-24 Abdya

Hukum & Kriminal

Motor Warga Hilang di Ulim, Polisi Tangkap Pelaku di Bireuen

Peristiwa

Kasus Ujaran Kebencian, Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS ke Jaksa

Hukum & Kriminal

Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Opini

Pro-Kontra Pergub JKA, Pengamat Tegaskan Tidak Hapus Jaminan Masyarakat Miskin

Nasional

Sinergi Pusat dan Daerah, Aksi Praja IPDN di Aceh Tamiang Dapat Pujian

Opini

Disertasi Alumni Dayah Ungkap Konsep Hibrid, Sidang Berlangsung Dinamis

Opini

Fadlullah Pastikan Bantuan Rumah Korban Bencana Tersalurkan Tepat Sasaran