Home / Headline / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 29 April 2026 - 01:40 WIB

Pascabencana Hidrometeorologi, Aceh Perpanjang Status Pemulihan

nusaone.id – Banda Aceh– Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang Status Transisi Darurat Pemulihan Pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tuntas di seluruh wilayah terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual yang melibatkan kepala daerah, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga |  Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Perpanjangan status ini dilakukan karena sejumlah program pemulihan dinilai masih belum sepenuhnya selesai, terutama pada sektor infrastruktur dan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Fadhlullah, pemerintah tidak hanya fokus pada perbaikan kerusakan akibat bencana, tetapi juga memperkuat sistem dan infrastruktur agar lebih tangguh menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi, mencakup wilayah dengan kerusakan infrastruktur maupun permukiman warga.

Baca Juga |  Posko Tgk Chik Pante Geulima dan Gedung KONI Padat, Pengungsi Masih Menunggu Bantuan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, organisasi sosial, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat guna mempercepat proses pemulihan.

Fadhlullah menegaskan bahwa tambahan waktu ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal, sekaligus menjamin sinkronisasi program antarinstansi serta kepastian pendanaan.

“Pemerintah Aceh bersama seluruh komponen bangsa akan terus bersinergi membangun kembali daerah yang lebih kuat dan tangguh,” ujarnya.

Baca Juga |  Dua Heli Caracal TNI AU Salurkan Bansos ke Daerah Terisolir Bencana Aceh

Untuk mendukung percepatan pemulihan, pemerintah menetapkan enam prioritas utama, yakni penuntasan infrastruktur, pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, jaminan perlindungan sosial, penyediaan lahan hunian tetap (huntap), serta penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

 

(Tim Redaksi Putra Chan/Arju Na Fahlefi)

Status transisi darurat berlaku hingga 30 Juli 2026, enam fokus program jadi acuan utama

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Daerah

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Kesehatan

Ambulans Baru Perkuat Layanan Kesehatan Meureudu, Bupati Soroti Tanggung Jawab Pengelolaan

Daerah

Kapolres Sabang Tinjau Dapur MBG SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Sabang

Headline

Kajati Aceh Resmikan Program Adhyaksa Peduli Stunting di Pidie Jaya

Opini

Wagub Aceh Dorong Sinergi dan Akselerasi Pembangunan di HUT Aceh Singkil

Headline

IWO Aceh Tunjukkan Eksistensi, Minat Bergabung Terus Naik

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pagelaran Sarpras Jelang Hari Buruh Internasional