nusaone.id – Pidie Jaya – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, menuntaskan penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (7/5/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dalam perkara ini berinisial ESP (43), warga Kabupaten Pidie. Ia diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Sekolah MAN 1 Pidie Jaya dan ruang rapat manajemen RSUD Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi mengatakan, proses pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama personel kepada pihak kejaksaan di Ulim.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Mahruzar.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan dua laporan polisi masing-masing tertanggal 21 November 2025 dan 3 Februari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ramario Haqri, Ajun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang telah lengkap tertanggal 22 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan hingga memasuki tahap persidangan.
(Humas Polres Pijay)


















