Home / Hukum & Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:16 WIB

Polsek Meureudu Rampungkan Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

nusaone.id – Pidie Jaya – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, menuntaskan penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (7/5/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dalam perkara ini berinisial ESP (43), warga Kabupaten Pidie. Ia diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Sekolah MAN 1 Pidie Jaya dan ruang rapat manajemen RSUD Pidie Jaya.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Gotong Royong Bersama Warga, Percepat Pemulihan Pascabanjir

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi mengatakan, proses pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama personel kepada pihak kejaksaan di Ulim.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Mahruzar.

Baca Juga |  DANDIM 0107/Aceh Selatan dan BPBD Pulihkan Akses Pendidikan Pascabanjir di Trumon Tengah

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan dua laporan polisi masing-masing tertanggal 21 November 2025 dan 3 Februari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ramario Haqri, Ajun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang telah lengkap tertanggal 22 April 2026.

Baca Juga |  May Day Banda Aceh Diwarnai Aksi Sosial, 2,5 Ton Beras Dibagikan

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan hingga memasuki tahap persidangan.

 

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

Opini

Mahasiswa Diimbau Waspadai Oknum Penyusup dalam Aksi Unjuk Rasa

News

Kapolda Aceh Buka Rakerwas 2026, Polda Aceh Raih Nilai Akuntabilitas Kinerja 91,54 Persen

Headline

Peusijuk Warnai Dimulainya Pembangunan Asrama Polsek Jangka Buya

Opini

Kapolda Aceh Tekankan Soliditas Forkopimda Demi Kemajuan Daerah

Hukum & Kriminal

Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 7 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik 2026

Hukum & Kriminal

Polres Pidie Jaya Dorong Penyelesaian Damai Kasus Perkelahian Warga

Hukum & Kriminal

JRG Gugat Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Lapor ke Bareskrim Polri

News

Kepedulian Nyata Polisi: Balita Hidrosefalus di Pidie Jaya Dapat Perhatian