Home / Hukum & Kriminal / News / Opini

Senin, 4 Mei 2026 - 12:01 WIB

JRG Gugat Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Lapor ke Bareskrim Polri

nusaone.id – Medan — PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) menggugat putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Medan dengan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, perusahaan juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen bermasalah ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum JRG menyatakan, putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn diduga didasarkan pada dokumen yang keabsahannya kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.

Baca Juga |  MTQ ke-37 Makin Dekat, Warga Pidie Jaya Antusias Saksikan Persiapan Akhir

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG. Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi dokumen, termasuk jangka waktu kewajiban yang dinilai tidak wajar serta penerapan denda harian yang dianggap tidak lazim.

Di sisi lain, pihak JRG mengungkapkan telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar. Rinciannya, sebesar Rp5,8 miliar melalui cek dan Rp6,3 miliar melalui transfer bertahap yang disebut didukung bukti perbankan.

Baca Juga |  Perkuat Kekompakan Jurnalis, PW IWO Aceh Gelar Family Day di Pantai Riting

Tak hanya mengajukan kasasi, laporan ke Bareskrim Polri juga dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses hukum sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

JRG juga menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis tetap mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung, khususnya tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga |  Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran

Meski tengah menghadapi proses hukum, manajemen JRG memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

 

 

 

(**)

 

 

Share :

Baca Juga

Headline

Akademi Akupuntur Aceh Gelar Pengobatan Alternatif Gratis di Gampong Manyang Cut

Daerah

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

Daerah

Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

Daerah

Dari Tapaktuan ke Jakarta: Padusi Tapa Bawa Aroma Aceh Selatan ke Persit Bisa 2026

Kesehatan

Padusi Tapa Siap Tampil di Persit Bisa 2026, Bawa Produk Sereh Wangi Aceh Selatan ke Nasional

Daerah

Ketua ICMI Aceh; Perlu Segera Reboisasi Hutan di seluruh Aceh

Nasional

Hari Pers Sedunia 2026: Pemerintah Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Demokrasi

News

Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta