nusaone.id – Medan — PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) menggugat putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Medan dengan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, perusahaan juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen bermasalah ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum JRG menyatakan, putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn diduga didasarkan pada dokumen yang keabsahannya kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.
“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG. Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi dokumen, termasuk jangka waktu kewajiban yang dinilai tidak wajar serta penerapan denda harian yang dianggap tidak lazim.
Di sisi lain, pihak JRG mengungkapkan telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar. Rinciannya, sebesar Rp5,8 miliar melalui cek dan Rp6,3 miliar melalui transfer bertahap yang disebut didukung bukti perbankan.
Tak hanya mengajukan kasasi, laporan ke Bareskrim Polri juga dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses hukum sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
JRG juga menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis tetap mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung, khususnya tahapan kasasi di Mahkamah Agung.
Meski tengah menghadapi proses hukum, manajemen JRG memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
(**)


















