Nusaone.id | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, pada Senin (18 Mei 2026).
Mualem menegaskan bahwa pencabutan pergub dilakukan demi memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh kembali berjalan normal tanpa pembatasan.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, dijelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat Aceh.
Menurutnya, aspirasi itu datang dari berbagai unsur, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan JKA.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Selain aksi demonstrasi mahasiswa, hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan sejumlah pihak juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan pergub tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjutnya.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan sebagaimana sebelumnya melalui program JKA.
Mualem memastikan biaya pengobatan masyarakat tetap ditanggung dalam skema JKA dan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan kesehatan.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.


















