Home / Daerah / Headline / News

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Banda Aceh — Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Vidio.com telah mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu yg lalu.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Turunkan Ekskavator Tambahan untuk Percepat Pemulihan Banjir

Tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga |  Wujud Kepedulian, Kapolres Pidie Jaya dan Jajaran Berbagi Takjil di Meureudu

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

Baca Juga |  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H

News

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Lingkungan

Launching Desa Siaga Bencana, PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga

Daerah

Saweu Keude Kupi Kapolres Sabang Bersama Warga Kuta Timu, Perkuat Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Daerah

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Jangan Hanya Lempar Pernyataan

News

Rakor Bersama KPK, Pemerintah Aceh Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

Headline

Soroti Pencabutan Pergub JKA, Herman Hartono Ginting: “Tanpa Pergub Baru, Secara Hukum Belum Sah Dicabut”

News

Muliyadi Sekretaris DPW Aneuk Muda Mualem (AMM) Aceh Selatan Apresiasi Kepedulian Idrus TM Sediakan Ambulance Gratis untuk Warga Kluet Tengah