Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:35 WIB

Menko Yusril Soroti Putusan MK sebagai Koreksi Sistem Profesi Kedokteran

nusaone.id – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Yusril menyoroti dua putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan arah bagi pembenahan sistem pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Baca Juga |  Penuh Keakraban Saat Bank Aceh Syariah Ngopi Bareng Dengan Awak Media

Menurut Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaturan profesi kesehatan menunjukkan adanya dinamika hubungan antara organisasi profesi dengan pemerintah dalam menentukan standar dan regulasi profesi.

Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran yang cukup dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme penegakan disiplin profesi kedokteran.

Baca Juga |  Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Salurkan Bansos Ramadhan untuk Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.

Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat bahwa langkah koreksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan baru jika kewenangan negara menjadi terlalu dominan.

Karena itu, MK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran negara dalam mengatur sistem kesehatan dan independensi profesi kedokteran.

Baca Juga |  Sekda Pidie Jaya Tinjau Pelaksanaan Pilchiksung di Gampong Manyang Lancok

“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” ujar Yusril.

Forum tersebut turut dihadiri Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan yang membahas masa depan tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Daerah

Kuliah Umum di Unpri Medan, Kapolda Aceh Angkat tema ” Local Wisdom Dalam Merawat Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Daerah

Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Daerah

Sambil Bersilaturahmi, Kurma Bantuan Kapolda Aceh Dibagikan Kabid Humas ke Dayah Mini Aceh Gampong Alue Naga

Daerah

BSI Aceh Hadirkan BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Lantik Kapolsek Bandar Dua

Daerah

Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat

Daerah

Bupati Pidie Jaya Terima Audiensi BSPJI Banda Aceh Bahas Sertifikasi Halal UMKM