Home / Daerah / Hukum & Kriminal / News / Opini / Sosial / TNI/POLRI

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika

PIDIE JAYA –nusaone.id Dalam upaya memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Polres Pidie Jaya menggelar Launching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Meuko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat. Turut hadir Asisten II Pemkab Pidie Jaya Bahron Bakti, S.T., M.T., Pabung Dim 0102/Pidie Mayor Inf Ruslan, Ketua DPRK Pidie Jaya A. Kadir Jailani, perwakilan BNNK, Kejaksaan Negeri, pejabat DPMG, para pejabat utama Polres Pidie Jaya, Kapolsek jajaran, unsur Muspika Kecamatan Bandar Dua, serta masyarakat setempat.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Jaya Kukuhkan Jabatan Pamapta SPKT, Wujudkan Transformasi Pelayanan Kepolisian yang Lebih Responsif dan Profesional

 

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa program Kampung Bebas Narkoba merupakan upaya strategis Polri bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Program ini menumbuhkan kemandirian masyarakat gampong secara swadaya melalui pembentukan tiga satuan tugas (satgas), yakni Satgas Pre-emtif, Satgas Preventif, dan Satgas Represif.

 

“Program ini bertujuan membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah gampongnya sendiri. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada dukungan seluruh pihak, baik pemerintah maupun elemen masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga |  Pencarian Pesawat ATR 42-500 Berlanjut, Serpihan Ditemukan di Maros–Pangkep

 

Adapun peran Satgas Pre-emtif adalah memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba melalui berbagai media dan himbauan kepada warga. Satgas Preventif bertugas melakukan pengawasan masyarakat lewat patroli dan sosialisasi, sementara Satgas Represif berperan dalam penanggulangan korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dan penegakan hukum.

 

Acara juga diisi dengan penandatanganan MoU pembentukan Kampung Bebas Narkoba, ikrar bersama dari perangkat gampong dan warga Meuko Dayah, serta peresmian Posko Kampung Bebas Narkoba ditandai dengan pemotongan pita. Dalam ikrar tersebut, masyarakat menyatakan komitmen untuk mendukung pembentukan kampung bebas narkoba, menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba, serta bersatu memberantas peredarannya.

Baca Juga |  Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

 

Program ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan program Kapolda Aceh dalam pembentukan Kampung Bebas Narkoba di seluruh Aceh. Gampong Meuko Dayah ditetapkan sebagai pilot project, diharapkan menjadi contoh bagi gampong lain dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkoba.

 

Dengan terbentuknya Kampung Bebas Narkoba ini, Polres Pidie Jaya bersama masyarakat berharap dapat menciptakan kondisi sosial yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika, demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

 

Humas Polres Pidie Jaya

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H

News

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Lingkungan

Launching Desa Siaga Bencana, PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga

Sosial

Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pencegahan Narkoba kepada Pelajar

Daerah

Saweu Keude Kupi Kapolres Sabang Bersama Warga Kuta Timu, Perkuat Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Daerah

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Jangan Hanya Lempar Pernyataan

News

Rakor Bersama KPK, Pemerintah Aceh Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

Headline

Soroti Pencabutan Pergub JKA, Herman Hartono Ginting: “Tanpa Pergub Baru, Secara Hukum Belum Sah Dicabut”