Home / Pemerintah Aceh / Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:40 WIB

Bupati Sibral Malasyi Wajibkan ASN Ikuti Pengajian Jumat Ketiga Setiap Bulan

Nusaone.id | PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.2.3/298 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengajian Rutin Bulanan Hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum sebagai bagian dari penguatan penerapan Syariat Islam di daerah.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi MA., S.Sos., M.E., pada 7 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, camat, hingga seluruh ASN yang terdiri atas PNS, PPPK, dan tenaga paruh waktu.

Baca Juga |  Pawai Akbar HUT ke-80 RI di Aceh, Kostum Kreasi Siswi SD Curi Perhatian Wagub

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi visi dan misi Kabupaten Pidie Jaya periode 2025–2029 untuk mewujudkan daerah yang bersyariat, berkeadilan, maju, dan berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Syariat Islam.

Pelaksanaan pengajian rutin bulanan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

Kegiatan pengajian dijadwalkan berlangsung setiap Jumat ketiga setiap bulan di Masjid Agung Tgk. Chik Di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.45 WIB.

Baca Juga |  Bupati Pidie Jaya Raih Penghargaan Tokoh Peduli Kesehatan Jiwa dari Gubernur Aceh

Rangkaian kegiatan diawali dengan pendaftaran kehadiran dan pelaksanaan Shalat Dhuha berjamaah pada pukul 08.00–08.30 WIB. Selanjutnya peserta mengikuti pembacaan Surat Yasin bersama pada pukul 08.30–09.00 WIB sebelum memasuki sesi utama pengajian dan pembinaan keagamaan.

Bupati Sibral Malasyi menegaskan bahwa seluruh ASN diwajibkan hadir dan berperan aktif dalam kegiatan tersebut. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam pengajian rutin bulanan itu.

Baca Juga |  Pelantikan Pejabat Eselon II Aceh, Mualem Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menghidupkan kembali tradisi lokal “jak beut”, yakni budaya mengaji dan menuntut ilmu agama yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Pidie Jaya melalui masjid dan meunasah.

“Langkah konkret ini kami ambil agar setiap kebijakan dan tata kelola pemerintahan senantiasa selaras dengan nilai spiritual dan kearifan lokal. Kami ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang islami, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegas Sibral Malasyi dalam surat edaran tersebut.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi Bisnis

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Sibral Malasyi Pimpin Sidak Pasar

News

Rakor Bersama KPK, Pemerintah Aceh Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

News

Sebanyak 389 Jamaah Kloter 13 Embarkasi Banda Aceh Resmi Dilepas

Pemerintah Aceh

Pencabutan Pergub JKA Disambut Positif DPW Partai Aceh Abdya

Daerah

Fadhlullah Minta Daerah Percepat Pemulihan Pascabencana dan Sinkronisasi Data

News

Mualem Resmi Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Seperti Biasa

Lingkungan

Pemkab Pidie Jaya Percepat Verifikasi Data Korban Banjir Tahap II

Daerah

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Haji Kloter 13, Soroti Kenyamanan dan Keselamatan Jamaah