nusaone.id – Banda Aceh — Pelantikan H. Fadhlullah, S.E. atau Dek Fadh sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh periode 2025–2030 hingga kini belum terlaksana. Penundaan ini memicu kekhawatiran akan terganggunya aktivitas kepramukaan di wilayah tersebut.
Penetapan Fadhlullah sebagai Ketua Kwarda Aceh dilakukan dalam Musyawarah Daerah (Musda) X Gerakan Pramuka Aceh yang berlangsung pada 18–20 Juni 2025 di Banda Aceh. Dalam forum tersebut, ia terpilih secara aklamasi.
Namun, hingga akhir April 2026 atau sekitar 10 bulan setelah Musda, pelantikan belum juga dilakukan. Proses serah terima kepengurusan dari pengurus lama kepada tim formatur hasil Musda juga belum terealisasi.
Kondisi ini terjadi karena belum adanya kejelasan terkait pelaksanaan pelantikan serta belum terlaksananya koordinasi efektif antara pihak terkait, termasuk pengurus sebelumnya dan pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Kepengurusan sebelumnya dipimpin oleh Muzakir Manaf atau Mualem yang telah menjabat selama dua periode. Saat ini, kepengurusan tersebut telah berstatus demisioner.
Anwar, mantan Andalan Kwarda Aceh sekaligus Wakil Ketua Bidang Abdimas Kwarcab Kota Banda Aceh, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Mualem selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Aceh.
“Upaya koordinasi dan silaturahmi sudah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan AD/ART Gerakan Pramuka, penundaan pelantikan berpotensi menimbulkan kevakuman kepemimpinan karena ketua terpilih belum memiliki kewenangan penuh sebelum dikukuhkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Dampaknya, program kerja Kwarda Aceh periode 2025–2030 dikhawatirkan terhambat, termasuk pembinaan anggota Pramuka di berbagai tingkatan hingga gugus depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kwarnas maupun Kamabida Aceh terkait alasan penundaan pelantikan. Pihak kepramukaan di Aceh berharap Kwarnas segera mengambil langkah untuk memastikan kepastian kepemimpinan.
(**)


















