Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Doa Bersama Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah di Muara Batu, Imbau Pemudik Manfaatkan Call Center 110

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga |  Pergerakan Penyeberangan Naik 35 Persen, Kemenhub Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026

Kata dia, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Sabang Tinjau Dapur MBG SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Sabang

Headline

Kajati Aceh Resmikan Program Adhyaksa Peduli Stunting di Pidie Jaya

Headline

IWO Aceh Tunjukkan Eksistensi, Minat Bergabung Terus Naik

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pagelaran Sarpras Jelang Hari Buruh Internasional

Headline

Warga Huntara Terima 1.000 Paket Bantuan dari PMI Pidie Jaya

News

Lumpur Jadi Berkah, Semangka Tumbuh Subur di Sawah Meureudu

Daerah

Munawar Ibrahim Terpilih Sebagai Ketua ICMI Pidie Jaya

Daerah

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng Saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia