Home / Headline / News

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Dari Kejari Aceh Jaya

Banda Aceh. –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Buronan tersebut adalah Putra Irwansyah terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Niaga Cafe SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga |  Kapolda: Helikopter Polri Segera Didatangkan ke Aceh Bila Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir

“Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana setelah melakukan pemantauan intensif. Penangkapan ini juga tidak lepas dari informasi masyarakat serta pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga,” ujar Ali Rasab Lubis.

Putra Irwansyah (32), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya, sebelumnya terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, pada 21 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Banjir dan Pengungsian di Kabupaten Pidie

Namun, meskipun telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan dalam DPO sejak awal 2025.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Jaya guna dieksekusi. Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.

Baca Juga |  Helikopter Polri Bawa Bantuan Alumni Akpol 96 untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yang memastikan setiap buronan hukum dapat ditangkap dan menjalani putusan pengadilan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Kejaksaan konsisten menegakkan hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, khususnya di wilayah Aceh,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Sabang Tinjau Dapur MBG SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Sabang

Headline

Kajati Aceh Resmikan Program Adhyaksa Peduli Stunting di Pidie Jaya

Headline

IWO Aceh Tunjukkan Eksistensi, Minat Bergabung Terus Naik

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pagelaran Sarpras Jelang Hari Buruh Internasional

Headline

Warga Huntara Terima 1.000 Paket Bantuan dari PMI Pidie Jaya

News

Lumpur Jadi Berkah, Semangka Tumbuh Subur di Sawah Meureudu

Daerah

Munawar Ibrahim Terpilih Sebagai Ketua ICMI Pidie Jaya

Daerah

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng Saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia